A. Istilah dan Pengertian Hukum Tata
Negara
Hukum
Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
Di
Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech”
yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere
zin (dalam arti luas) dan staatsrech
In engere zin (dalam arti sempit). Staatsrech
in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara,
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di
Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional
Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum
Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di
Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk
membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan
di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht:
Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara
menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi negara. Het
staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun
dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana
kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta
tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum
Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata
negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam
arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada
negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B. Fungsi dan Kedudukan Lembaga Negara
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan
– kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang
(dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh
anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Masa jabatan anggota MPR dalam satu
periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19
UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan,
berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun
sekali. Selain DPR, ada pula DPRD. Perbedaannya yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
A. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif,
artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD
1945).
Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi
penting sebagai berikut.
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang
bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya
pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut:
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut:
1) Hak Interpelasi
Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2) Hak Angket
Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan
pemerintah/ presiden.
3) Hak Inisiatif
Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
pemerintah/ presiden.
4) Hak Amandemen
Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
(Rancangan Undang-Undang).
5) Hak Budget
Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara).
6) Hak Petisi
Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
B. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR
paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika
tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan
normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang
dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya
sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali
pada pembahasan tentang Pemilu).
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan
saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala
negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
d) Mengangkat duta dan konsul.
e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan
kekuasaan sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan
undang-undang.
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket
dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang
berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu
Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Karena
dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal
8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan
lembaga yang baru dalam system ketatanegaraan
RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII
pasal 22 C dan pasal 22 D. Anggota DPD ada
dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui. Anggota DPD ini
bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau
sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya
kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
6. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah
satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX
pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan. MA disebut sebagai lembaga tertinggi karena merupakan
lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya
seseorang berpekara di peradilan pertama
(Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi
(Pengadilan Banding). Jika masih kurang,
maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh
hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun
2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun
Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara
setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul
DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
7. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk
baru.
Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir serta putusannya bersifat
final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar,
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil Pemilu,
dan
d. memberi putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA,
3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang
diajukan oleh Presiden.
8. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga
merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004,
lembaga ini dibentuk untuk mengawasi
perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik
kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga
ini juga punya kewenangan mengusulkan calon
Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen,
kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga
ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar