Sabtu, 19 Januari 2013

HUKUM PIDANA FORMIL

A. Asas – Asas Hukum Pidana Formil
1.      Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence)
Yaitu bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memutuskan tentang kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
2.      Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
3.      Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka
Pemeriksaan dalam sidang dilakukan secara terbuka, terkecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
4.      Asas Tersangka/Terdakwa Boleh Mendapat Bantuan Hukum
Dalam suatu perkara pidana,seorang tersangka sejak saat itu dilakukan pengangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.
5.      Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum
6.      Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
7.      Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
8.      Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
9.      Asas Akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
10.  Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
11.  Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
12.  Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
13.  Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan. 
14.  Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.
15.  Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

B. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Formil
Adapun proses pelaksanaan hukum acara pidana terdiri atas beberapa tingkatan. Berbeda dengan pemeriksaan di dalam hukum acara perdata yang menekankan kepada keberanaran formal,  maka hukum acara pidana yang dikejar adalah kebenaran material, artinya suatu pengakuan tanpa disukung oleh alat bukti lain bukanlah menjadi alat bukti mutlak. Juga di dalam hukum acara pidana, bukan saja dikenal pemeriksaan di muka persidangan, akan tetapi dikenal pula adanya pemeriksaan diluar sidang. (Siti Soetami; 1992:62)
Tingkatan pemeriksaan dalam hukum acara pidana adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek)
b. Pemeriksaan terakhir (eindonderzoek) di dalam sidang Pengadilan pada tingkat pertama
c. Memajukan upaya hukum (rechtsmiddelen) yang dapat dijalankan terhadap putusan hakim, baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding.
d. Pelaksanaan putusan hakim
Seorang tersangka/terdakwa berhak didampingi penasihat hukum dan dapat pula tidak didampingi. Dalam hal ancaman hukumannya pidana mati, maka terdakwa harus didampingi penasihat hukum/pembela, sedang bila terdakwa dalam keadaan tidak mampu mencari/membayar pembela, maka menjadi kewajiban dari pengadilan untuk menyediakan pembela secara cuma-cuma.

Alat-Alat Bukti
Dalam persidangan perkara pidana, baik jaksa maupun terdakwa dapat mengajukan alat-alat bukti. Alat bukti yang diajukan oleh jaksa adalah untuk menguatkan dakwaannya, sedang bagi terdakwa alat bukti yang diajukanya adalah untuk menangkal tuduhan jaksa. Ketentuan mengenai alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menentukan alat-alat bukti sebagai berikut:
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat-surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa

Putusan Hakim
Setelah hakim mendapat keyakinan dengan alat-alat bukti yang sah akan kebenaran dalam perkara tersebut, maka hakim akan mempertimbangkan hukuman apa yang akan dijatuhkan dalam suatu putusan (vonis). Vonis tersebut dapat berupa:
a. Dalam hal perbuatan yang didakwakan jaksa tidak terbukti maka oleh hakim dijatuhkan putusan yang mengandung pembebasab terdakwa (vrijspraak)
b. Dalam hal perbuatan yang didakwakan jaksa terbukti tetapi perbuatan yang dilakukan itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka oleh hakim akan dijatuhkan putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging)
c. Dalam hal terdakwaterbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka dikenakan putusan yang mengandung penghukuman.

Upaya Hukum
Setelah perkara diputus oleh hakim, maka apabila jaksa ataupun terdakwa merasa tidak puas atas putusan itu, maka mereka dapat melakukan upaya hukum, dalam hal ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Demikian selanjutnya apabila tidak puas terhadap pututsan pengadilan tinggi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya sudah tidak ada yamg mengajukan upaya hukum lagi, maka putusan itu dapat dilaksanakan dan merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar