Sabtu, 19 Januari 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Pengertian dan Peristilahan Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata Negara, kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
1. Oppen Hein mengatakanHukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Logemann mengatakanHukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. De La Bascecoir Anan mengatakanHukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakanHukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
10. E. Utrecht mengatakanHukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. 
Istilah hukum administrasi Negara adalah terjemahan dari istilah Belanda administratief recht. Namun, istilah tersebut juga diterjemahkan menjadi istilah lain, yaitu hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan (J.B. Daliyo;2001:72).

B. Asas – Asas Hukum Administrasi
1. Asas Yuridikitas (Rechtmatingheid)
Bahwa setiap tindakan pejabat administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) jadi tidak tertulis.
2. Asas Legalitas (Wetmatigheid)
Bahwa setiap tindakan pejabat administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih lagi Indonesia adalah Negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas Diskresi
Kebebasan dari seorang pejabat administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan asas legalitas. 
4. Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)/Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur
Merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika, yang merupakan asas tidak tertulis.

C. Hubungan Hukum Administrasi dengan Hukum Tata Negara
Prof. Mr. WG. Vegting dalam bukunya het Algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954 mengemukakan bahwa “Staats-en administratiefrecht hebben een gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen regelen, die achter bij de ene studie anders benaderd worden dan bij de andere.” (Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang plajarn yang satu dan pendekatan penggunaan pelajaran lainnya). Pendapat ini menggunakan perbedaan “pendekatan” bahwa hukum tata Negara bertujuan mempengaruhi organisasi Negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan Negara. Sementara itu, hukum administrasi Negara bertujuan mengetahui cara tingkah laku Negara dan alat-alat perlengkapan Negara. Jadi, objek hukum tata Negara itu mengenai masalah fundamental organisasi Negara, sedangkan objek hukum administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola Negara.
Berbeda dengan pendapat ini, Van Vollenhoven dalam bukunya Thorbecke en het administratiefrecht mengemukakan “Di satu pihak hukum tata Negara sebagai suatu kumpulan peraturan hukum mengadakan lembaga-lembaga yang memberikan kekuasaan kepadanya melalui pembagian pekerjaan dari lembaga tertinggi sampai lembaga terendah; di lain pihak terdapat hukum administrasi Negara sebagai kumpulan peraturan yang mengikat lembaga-lembaga itu dalam menggunakan kekuasaannya yang telah diberikan oleh hukum tata Negara.”
Teori di atas diketahui secara luas namun tidak diikuti oleh umum karena tidak ada pembatasan yang tegas antara hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara. Sedangkan Logemann mengemukakan secara jelas, dalam Staatsrecht van Nederlands Indie , ia mengemukakan bahwa hukum administrasi Negara menyelidiki sifat, bentuk, dan kekuasaan segala hukum Negara menjadi tugas hukum administrasi Negara, sedangkan hukum tata Negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar