A.
Pengertian dan Peristilahan Hukum Administrasi
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
Negara, kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak".
Pada dasarnya definisi
Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi
yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara
sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan
suatu Negara.
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata
Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana
alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan
“ Hukum Administrasi
Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa
yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan
tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh
para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
10. E. Utrecht
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan
tugas mereka secara khusus.”
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum
administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum
mengenai pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi
dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
Istilah
hukum administrasi Negara adalah terjemahan dari istilah Belanda administratief
recht. Namun, istilah tersebut juga diterjemahkan menjadi istilah lain, yaitu
hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan (J.B. Daliyo;2001:72).
B. Asas – Asas Hukum Administrasi
1. Asas Yuridikitas (Rechtmatingheid)
Bahwa
setiap tindakan pejabat administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum (harus
sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) jadi tidak tertulis.
2. Asas Legalitas (Wetmatigheid)
Bahwa
setiap tindakan pejabat administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada
peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih lagi Indonesia adalah Negara
hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan
pemerintah.
3. Asas Diskresi
Kebebasan
dari seorang pejabat administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan
pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan asas legalitas.
4. Asas - Asas Umum Pemerintahan yang
Baik (AUPB)/Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur
Merupakan
jembatan antara norma hukum dan norma etika, yang merupakan asas tidak tertulis.
C. Hubungan Hukum Administrasi dengan
Hukum Tata Negara
Prof.
Mr. WG. Vegting dalam bukunya het
Algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954 mengemukakan bahwa “Staats-en administratiefrecht hebben een
gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen regelen, die achter bij de ene
studie anders benaderd worden dan bij de andere.” (Hukum tata Negara dan
hukum administrasi Negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi
cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang plajarn yang satu dan
pendekatan penggunaan pelajaran lainnya). Pendapat ini menggunakan perbedaan
“pendekatan” bahwa hukum tata Negara bertujuan mempengaruhi organisasi Negara
dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan Negara. Sementara itu, hukum
administrasi Negara bertujuan mengetahui cara tingkah laku Negara dan alat-alat
perlengkapan Negara. Jadi, objek hukum tata Negara itu mengenai masalah
fundamental organisasi Negara, sedangkan objek hukum administrasi Negara
mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola Negara.
Berbeda
dengan pendapat ini, Van Vollenhoven dalam bukunya Thorbecke en het administratiefrecht mengemukakan “Di satu pihak
hukum tata Negara sebagai suatu kumpulan peraturan hukum mengadakan
lembaga-lembaga yang memberikan kekuasaan kepadanya melalui pembagian pekerjaan
dari lembaga tertinggi sampai lembaga terendah; di lain pihak terdapat hukum
administrasi Negara sebagai kumpulan peraturan yang mengikat lembaga-lembaga
itu dalam menggunakan kekuasaannya yang telah diberikan oleh hukum tata Negara.”
Teori
di atas diketahui secara luas namun tidak diikuti oleh umum karena tidak ada
pembatasan yang tegas antara hukum tata Negara dengan hukum administrasi
Negara. Sedangkan Logemann mengemukakan secara jelas, dalam Staatsrecht van Nederlands Indie , ia mengemukakan
bahwa hukum administrasi Negara menyelidiki sifat, bentuk, dan kekuasaan segala
hukum Negara menjadi tugas hukum administrasi Negara, sedangkan hukum tata
Negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar