REPLIK
Kepada Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara No.
888/Pdt.G/2012/PN.DPS
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama,
serta mewakili Tukimin perkenankan saya mengajukan replik atas jawaban dan
gugat balik/gugat rekonvensi Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bagong,
SH. pada persidangan tanggal 13 November 2012, sebagai berikut:
A.
Dalam Konvensi
1. Tergugat rekonvensi/penggugat
konvensi tetap pada seluruh dalil sebagaimana terurai dalam Surat Gugatan dan
menolak dengan tegas seluruh dalil penggugat rekonvensi/tergugat konvensi,
kecuali yang tergugat rekonvensi/penggugat konvensi akui dalam replik ini;
2. Dalil ke 3 jawaban
gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat
konvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa dalil ke
3 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi jelas sangat
mengada-ada dan tidak memiliki dasar sama sekali dikarenakan surat perjanjian
jual beli yang dipegang oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi merupakan
surat perjanjian jual beli asli yang pernah dibuat oleh penggugat rekonvensi/tergugat
konvensi dengan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tertanggal 1 Oktober
2012, dan mencantumkan tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian adalah
15 Oktober 2012;
- Bahwa surat
perjanjian jual beli yang diajukan oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi
tersebut telah ditandatangai oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dan tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi, sehingga merupakan bukti yang sah menurut Pasal
1875 KUHPerdata.
3. Dalil ke 5
jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa
dikarenakan benar tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian adalah 15
Oktober 2012 sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka dalil ke gugatan
penggugat konvensi/tergugat rekonvensi jelas merupakan cerita bohong yang
mengada-ada.
4. Dalil ke 7
jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa
dikarenakan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi telah melakukan wanprestasi,
maka merupakan hak naturalis tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk
mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1239 KUHPerdata;
- Bahwa
penggugat rekonvensi/tergugat konvensi sama sekali tidak mengindahkan ganti
rugi yang diminta oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan dalil ke 7
jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi hanyalah cerita bohong.
B.
Dalam
Rekonvensi
1. Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat
rekonvensi/tergugat konvensi dalam
gugatannya tertanggal 11 November 2012 dikarenakan seluruh perbuatan yang
dilakukan oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi
telah sesuai dengan isi perjanjian jual beli yang sah tertanggal 1 Oktober 2012;
2. Bahwa tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi tetap
mendasarkan pada posita gugatannya tertanggal 2 November 2012.
Demikian replik ini
saya sampaikan, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkenan
memeriksa dan memutuskan:
A.
Dalam Konvensi
Tetap
pada segala sesuatu yang tertuang pada petitum surat gugatan tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi tertanggal 2 November 2012.
B.
Dalam
Rekonvensi
1. Menolak dan atau menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaad);
2. Menghukum penggugat
rekonvensi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon supaya dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Denpasar, 17
November 2012
Hormat
Kuasa Hukum
Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi
Bunga, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar