Selasa, 22 Januari 2013

CONTOH REPLIK (PERDATA)



REPLIK

Kepada Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
                        Perkara No. 888/Pdt.G/2012/PN.DPS

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama, serta mewakili Tukimin perkenankan saya mengajukan replik atas jawaban dan gugat balik/gugat rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bagong, SH. pada persidangan tanggal 13 November 2012, sebagai berikut:
A.    Dalam Konvensi
1.  Tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tetap pada seluruh dalil sebagaimana terurai dalam Surat Gugatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil penggugat rekonvensi/tergugat konvensi, kecuali yang tergugat rekonvensi/penggugat konvensi akui dalam replik ini;
2. Dalil ke 3 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
-   Bahwa dalil ke 3 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi jelas sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar sama sekali dikarenakan surat perjanjian jual beli yang dipegang oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi merupakan surat perjanjian jual beli asli yang pernah dibuat oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dengan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tertanggal 1 Oktober 2012, dan mencantumkan tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian adalah 15 Oktober 2012;
- Bahwa surat perjanjian jual beli yang diajukan oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tersebut telah ditandatangai oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi, sehingga merupakan bukti yang sah menurut Pasal 1875 KUHPerdata.
3. Dalil ke 5 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
-   Bahwa dikarenakan benar tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian adalah 15 Oktober 2012 sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka dalil ke gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi jelas merupakan cerita bohong yang mengada-ada.
4.  Dalil ke 7 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
-  Bahwa dikarenakan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi telah melakukan wanprestasi, maka merupakan hak naturalis tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1239 KUHPerdata;
- Bahwa penggugat rekonvensi/tergugat konvensi sama sekali tidak mengindahkan ganti rugi yang diminta oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan dalil ke 7 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi hanyalah cerita bohong.

B.     Dalam Rekonvensi
1. Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dalam gugatannya tertanggal 11 November 2012 dikarenakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi telah sesuai dengan isi perjanjian jual beli yang sah tertanggal 1 Oktober 2012;
2.  Bahwa tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tetap mendasarkan pada posita gugatannya tertanggal 2 November 2012.

Demikian replik ini saya sampaikan, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkenan memeriksa dan memutuskan:
A.    Dalam Konvensi
Tetap pada segala sesuatu yang tertuang pada petitum surat gugatan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tertanggal 2 November 2012.
B.     Dalam Rekonvensi
1.  Menolak dan atau menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi  tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaad);
2. Menghukum penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon supaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Denpasar, 17 November 2012
Hormat Kuasa Hukum
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi


Bunga, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar