Sabtu, 19 Januari 2013

Hukum Bisnis

A. Pengertian
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
            a. Produksi
            b. Distribusi/Pemasaran; dan
            c. Perdagangan
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.

B. Kontrak dan Perbankan
Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak. Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata.
Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal. Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu. 
Tahapan pembuatan Kontrak:
  1. Negosiasi
  2. Pembuatan Draft Kontrak
  3. Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
  4. Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak:
1.      Judul Kontrak
2.      Pembukaan
3.      Para Pihak
4.      Recital (latar belakang)
5.      Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
6.      Penutup
7.      Tanda-tangan para pihak
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
  1. Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
  2. Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
  4. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis :
1. Bank Umum (BU)
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah.
Bank Umum :1. Perseroan Terbatas  2. Koperasi  3. Perusahaan Daerah 4. Persero
BPR :1. Perseroan Terbatas  2. Koperasi  3. Perusahaan Daerah
Definisi & Fungsi Bank Bank adalah bidang usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Peran Perbankan Dalam Perekonomian adalah sebagai berikut :
• Sebagai lembaga bank merupakan bagian dari sistem perbankan.
• Dalam sistem perbankan juga termasuk pasar uang antar bank (PUAB), instrumen yang digunakan produk yang dihasilkan ketentuan dan interaksi unsur-unsur tersebut.
• Sebagai lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem keuangan
• Sistem keuangan mencakup pasar keuangan, lembaga keuangan dan piranti keuangan.
• Sistem perbankan juga merupakan bagian dari sistem moneter, yang terdiri dari otoritas moneter dan lembaga lain yang menjalankan fungsi moneter.
 Fungsi bank dalam :
1. Dalam sistem moneter : sebagai sarana transmisi kebijakan moneter
2. Dalam sistem pembayaran : memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
C. Perlindungan Konsumen
Pada tanggal 20 April 1999 pemerintah berhasil mensahkan peraturan perundang-undangan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Undang-undang tersebut merupakan landasan dasar bagi konsumen Indonesia untuk melindungi dirinya dari tindakan pelaku usaha yang dapat merugikan.

Dalam pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan diundangkannya Undang-undang tersebut adalah untuk:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan asas yang dianut dalam UU PK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 adalah:
1.      Asas manfaat.
Dimaksudkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua belah pihak atau kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.      Asas keadilan.
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan.
Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material ataupun.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
Penerapan asas ini diharapkan akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum.
Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

D. Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dijelaskan bahwa tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.    Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.    Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Contoh Pasal UU No.5/1999
Pasal 5 UU No.5/1999
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Pasal 7 UU No.5/1999
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian yang dilarang:
  1. Oligopoli (Pasal 4)
  2. Penetapan Harga Price Fixing (Pasal 5)
  3. Penetapan Harga – diskriminasi harga (Pasal 6)
  4. Penetapan harga dibawah harga pasar (pasal 7)
  5. Penetapan harga harga jual kembali (Resale Price Maintenance) (Pasal 8)
  6. Pembagian Wilayah (Pasal 9)
  7. Pemboikotan (Pasal 10)
  8. Kartel (Pasal 11)
  9. Trust (Pasal 12)
  10. Oligopsoni (Pasal 13)
  11. Integrasi Vertikal (Pasal 14)
  12. Perjanjian TertutupClosed/Tying Agreement (Pasal 15)
  13. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)

Perbuatan yang dilarang:
  1. Monopoli (Pasal 17)
  2. Monopsoni (Pasal 18)
  3. Penguasaan pasar (Pasal 19)
  4. Menjual rugi (Pasal 20)
  5. Melakukan kecurangan biaya produksi (Pasal 21)
  6. Persekongkolan tender (collusive tendering/bid rigging) (Pasal 22) - Lihat petunjuk KPPU mengenai persekongkokolan tender
  7. Persekongkolan mendapatkan informasi rahasia (Pasal 23) 
  8. Persekongkolan menghambat produksi/pemasaran (Pasal 24)

1 komentar:

  1. Lucky 15 Casino Resort - Mapyro
    Find all information 태백 출장안마 and best deals of Lucky 15 Casino Resort, Lake Tahoe, including real-time driving directions, 김해 출장샵 reviews and ratings.Value for money: 안동 출장마사지 8.1Distance to airport: 5.3 강릉 출장마사지 kmLocation rating: 8.8 영천 출장마사지 Rating: 8/10 · ‎1,086 reviews

    BalasHapus