Sabtu, 19 Januari 2013

Hukum Internasional

A. Pengertian
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

B. Sumber
Sumber hukum formal adalah faktor yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Sumber hukum formal bagi hukum internasional sebagai berikut.
A. Perjanjian Internasional (Treaty)
Perjanjian internasional ada dua macam.
(1) Law Making Treaties
Law making treaties adalah perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Law making treaties ini menetapkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional (treaty rules). Law making treaties juga disebut international legislation. Contoh law making treaties sebagai berikut.
(a) Konvensi Perlindungan Korban Perang Jenewa Tahun 1949.
(b) Konvensi Hukum Laut Jenewa Tahun 1958.
(c) Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
(d) Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
(2) Treaty Contract
Treaty contract menetapkan ketetuan hukum internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. Ketentuan hukum internasional yang menetapkan treaty contract hanya untuk hal khusus dan tidak dimaksudkan berlaku umum. Namun dalam beberapa hal dapat berlaku secara umum melalui kebiasaan,yaitu jika ada pengulangan, ditiru oleh treaty, dan sebagai hukum internasional kebiasaan.

B. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (international costomary rules). Kabiasaan menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
Contoh kebiasaan internasional adalah penyambutan tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindar tabrakan.
Semula ketentuan tentang menyalakan lampu kapal tersebut ditetapkan oleh pemerintah Inggris, tetapi kemudian diterima umum sebagai hukum kebiasaan internasional.
Badan peradilan banyak berperan dalam menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional. Adapun badan-badan peradilan yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional sebagai berikut.
(1) Peradilan Internasional
Peradilan internasional dapat dibedakan :
(a) bersifat umum, misalnya The International Court of Justice (ICJ); dan
(b) Bersifat sementara, misalnya Mahkamah Militer Internasional.
(2) Peradilan Nasional
Putusan peradilan nasional dapat menjadi sumber hukum internasional melalui berikut ini :
(a) Preseden (precedent), yaitu putusan peradilan nasional suatu negara yang ditiru atau dicontoh dalam praktik hukum internasional.
(b) Kebiasaan, yaitu proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan.
(3) Abitrase Internasional
Lembaga abitrase internasional bersifat tidak tetap. Lembaga ini ada jika dikehendaki oleh para pihak. Dalam menyelesaikan masalah, lembaga abitrase cenderung menempuh cara kompromi.
C. Prinsip Hukum Umum
Yang dimaksud disini ialah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut pendapat Sri Seianingsih Suwardi,S.H., fungsi dari prinsip-prinsip hukum umum ini terdiri dari hal-hal sebagai berikut.
(1) Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional. Contoh: Mahkamah Internasional tidak dapat menyatakan non liquet, yaitu tidak dapat mengadili karena tidak ada hukum yang mengaturnya. Tetapi dengan sumber ini Mahkamah Internasional bebas bergerak.
(2) Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Jadi kedua sumber hukum itu harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.
(3) Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Contoh, perjanjian internasional tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan dngan asas-asas hukum umum.
D. Karya Yuridis (Yuristic Work)
Karya yuridis bukan merupakan sumber hukum yang independen, tetapi hanya sebagai pelengkap atau penjelasan hukum internasional, yaitu berupa analisis secara umum terhadap peristiwa-peristiwa tertentu.
E. Keputusan-Keputusan Organ/Lembaga Internasional (Decisions of The Organs of International Institution)
Keputusan-keputusan organ atau lembaga internasional pada prinsipnya hanya mengikutinegara-negara anggota, tetapi dapat berlaku secara umum. Misalnya: Universal Declaration of Independent.
F. Yurisprudensi (Keputusan Pengadilan) Dan Pendapat Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi internasional (judicial decisions) dan pendapat ahli hukum internasional merupakan sumber hukum tambahan yang digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Walaupun bersifat tidak mengikat, yang berarti tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum, mamun tetap memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional.
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta  Mahkamah Internasional adalah  terdiri dari :
1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.   Kebiasaan International (International Custom)
3.  Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4.  Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

Jelas bahwa penggolongan  sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a.   Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan  arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b.   Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menyatakan bahwa:
This   propivisons    shall    not    prejudice   the       power   of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa  internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c.  Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional. 

Sumber hukum material adalah faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya, bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi dan korban perang harus diperlakukan manusiawi.
Diantara prinsip-prinsip tersebut ada yang berlaku memaksa. Prisnip ini disebut ius cogens. Prinsip yang berlaku memaksa misalnya, perjanjian harus ditaati (pacta sunt servanda). Berlakunya prinsipini tidak dapat disimpangi oleh ketentuan hukum internasional yang ditetapkan kemudian dan tidak dapat diubah oleh prinsip hukum internasional yang sifatnya tidak sama.
Dalam sumber hukum ini ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda , yaitu:
1.      Aliran Naturalis
2.      Aliran Positivisme

C. Subjek
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.      Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.      Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.      Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.      Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6.      Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.      Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
·         Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)

·         Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·         Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

1 komentar: