Selasa, 17 Januari 2012

HUKUM PERDATA MATERIIL

A. PENDAHULUAN

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata merupakan alih bahasa dari bahasa Belanda Burgerlijk-Recht. Pengertian yang sama dengan istilah burgerlijk-recht adalah civiel-recht atau privat-recht. Burger artinya warga masyarakat, civiel artinya mengenai warga masyarakat, dan privat artinya pribadi. Di dalam bahasa Inggris hukum perdata dikenal dengan nama Civil Law.
Kata perdata sendiri terdapat pertama kali secara resmi dalam perundang-undangan Indonesia, yaitu dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh Mr. J.M.Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Hukum Perdata Indonesia
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat, sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang: mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan: mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan  dan  kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun  1960  Tentang  Agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan: mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. 
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu: 
1. Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum. 
2. Hukum perdata formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil
Bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila diinginkan oleh orang lain, Hukum Perdata formil biasa juga disebut hukum acara perdata.

B. Pluralisme Hukum Perdata Materiil
Hukum perdata materiil yang berlaku di Indonesia bersifat pluralis, hal ini terkait dengan sejarah politik hukum pada masa Hindia Belanda berdasarkan Indische Staatsregeling  (IS) Stb 1925 No.1415  yang mengatur tentang penggolongan penduduk dan hukumnya yang berlaku bagi mereka.
Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUHDagang (WVK)
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk  pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang  RI  misalnya  mengenai  UU  Perkawinan,  UU  Hak  Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia  Belanda  disebut  juga  Kitab  Undang  –  Undang  Hukun  Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan  perdagangan  dalam  usahanya memperoleh  keuntungan.
Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

• Hukum Perdata Adat
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan  adat/kebiasaan  yang  berlaku  di  suatu  wilayah.  misalnya  di perkampungan  pedesaan  terpencil  yang  masih  mengikuti  hukum  adat.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbu dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Hukum Perdata Islam
Schacht menulis bahwa  "Hukum suci Islam adalah sebuah badan yang mencakup semua tugas agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya."

C. Kodifikasi dan Non Kodifikasi Hukum Perdata Materiil
Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang termasuk kodifikasi hukum materiil di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (1 Mei 1848).
Sedangkan yang termasuk non kodifikasi hukum adalah peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang bersifat perdata (seperti: UU Perkawinan, UU Agraria, UU Kepailitan, dll), hukum adat (termasuk hukum kebiasaan dan awig-awig) dan hukum agama.

D. Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Benda
1. Hukum Pribadi (Personenrecht)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam  hukum,  mengatur  tentang  perihal  kecakapan  untuk  bertindak  sendiri melaksanakan hak-hak  itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum  Keluarga (Familierecht)
Mengatur  prihal  hubungan-hubungan  yang  timbul  dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan atau Benda (Vermogensrecht)
Mengatur prihal hubungan – hubungan hokum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
4. Hukum  Waris (Erfrecht)
Mengatur  tentang  benda  atau  kekayaan  seseorang  jika  ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar