Jawaban Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Rekonvensi
Kepada Yth. Majelis
Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara
No. 888/Pdt.G/2012/PN.DPS
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama, serta mewakili Tukijah
perkenankan saya mengajukan jawaban dan gugat balik/gugat rekonvensi atas
gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bunga, SH. pada
persidangan tanggal 10 November 2012, sebagai berikut:
A.
Dalam Konvensi
1. Tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi menolak dengan tegas semua dalil penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi, kecuali yang tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi akui dalam jawaban gugatan ini;
2. Dalil 1
gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak perlu tergugat tanggapi
lebih lanjut karena sudah merupakan fakta hukum;
3. Dalil ke 2 gugatan
penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa dapat dipastikan surat
perjanjian jual beli yang diajukan oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi
tertanggal 1 Oktober 2012 adalah palsu, dikarenakan sesuai dengan yang tertera
pada surat perjanjian jual beli yang telah dibuat oleh penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi dengan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi
tertanggal 1 Oktober 2012, waktu pembayaran pelunasan sekaligus penyerahan
sepasang anting berlian swarozky tipe 0374 bukanlah tanggal 15 Oktober 2012
melainkan tanggal 10 Oktober 2012, seperti surat perjanjian jual beli asli yang
dibawa oleh tergugat konvensi/penggugat rekonvensi.
4. Dalil ke 3
gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa adalah benar pada tanggal
15 Oktober 2012 penggugat konvensi/tergugat rekonvensi datang ke rumah tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar pelunasan sekaligus meminta
sepasang anting berlian swarozky tipe 0374, namun perbuatan yang dilakukan oleh
penggugat konvensi/tergugat rekonvensi bukanlah perbuatan yang sesuai dengan
yang diperjanjikan, dikarenakan waktu pelunasan dan penyerahan anting berlian
sesuai dengan surat perjanjian jual beli adalah 10 Oktober 2012.
5. Dalil ke 4
gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa dikarenakan tanggal
pelunasan dan penyerahan anting berlian tersebut adalah 10 Oktober 2012 sesuai
dengan surat perjanjian jual beli, maka pada tanggal 10 Oktober 2012 tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi telah berusaha menghubungi penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi melalui telepon untuk mengingatkan agar segera
melakukan pelunasan agar dapat diberikan anting berlian tersebut namun telepon tergugat konvensi/penggugat di reject;
- Bahwa tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi telah berusaha berkali-kali menelepon pengugat konvensi/tergugat
rekonvensi pada tanggal 10-13 Oktober 2012, namun telepon tersebut tetap
diabaikan dan tidak diangkat sama sekali oleh pengugat konvensi/tergugat
rekonvensi;
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober
2012, seorang tetangga tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, Ibu Darwis
Susanto, datang ke rumah tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan tertarik
untuk membeli sepasang anting berlian swarozky tipe 0374 yang pernah
diperjanjikan;
- Bahwa dikarenakan status anting
berlian swarozky tipe 0374 tersebut bukan lagi merupakan objek yang
diperjanjikan, maka anting tersebut akhirnya dibeli oleh Ibu Darwis Susanto
seharga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan dibayar lunas pada hari
itu juga.
6. Dalil ke 5
dan 6 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak perlu tergugat
tanggapi lebih lanjut karena sudah merupakan fakta hukum;
7. Dalil ke 7
gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa dalam surat perjanjian jual
beli anting berlian tidak ada klausula yang menyebutkan bahwa tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi wajib mengembalikan uang panjar jika jual beli
batal atau tidak jadi dilakukan;
- Bahwa dikarenakan penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi adalah sahabat tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi, dengan itikad baik tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah
berusaha menyanggupi akan mengembalikan uang panjar sebesar Rp 2.500.000,00
dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun dikarenakan tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi sedang membutuhkan banyak biaya untuk membayar biaya cuci darah
mertua tergugat konvensi/penggugat rekonvensi;
- Bahwa itikad baik tersebut
ditolak oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dengan alasan penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi meragukan kesanggupan tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi untuk mengembalikan uang panjar tersebut.
B.
Dalam Rekonvensi
1. Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan
kembali dalam rekonvensi;
2. Bahwa
tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai penggugat rekonvensi akan
mengajukan Gugatan Balik terhadap penggugat konvensi dalam kedudukannya
sekarang sebagai tergugat rekonvensi;
3. Bahwa atas
perbuatan pengugat konvensi/tergugat rekonvensi yang tidak melaksanakan
pelunasan pada tanggal 10 Oktober 2012 sesuai dengan surat perjanjian jual
beli, maka telah jelas pengugat konvensi/tergugat rekonvensi telah melakukan
wanprestasi dan dapat diminta pembatalan atau penghapusan perjanjian;
4. Bahwa atas
perbuatan pengugat konvensi/tergugat rekonvensi yang telah wanprestasi
tersebut, sudah sangat jelas bahwa pengugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak
memiliki itikad baik, membohongi, bahkan menghina tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi;
5. Bahwa dengan
digugatnya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi oleh pengugat
konvensi/tergugat rekonvensi maka tergugat konvensi/penggugat rekonvensi
mengalami kerugian materiil dan imateriil. Nama baik tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi menjadi tercemar, hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu,
dan disamping itu tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah telah mengalami
kerugian waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
6. Bahwa jika
diperinci kerugian tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut dalam butir
5 adalah:
- Kerugian materiil: berupa tidak
diperolehnya keuntungan usaha tergugat konvensi/penggugat rekonvensi karena
tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan adalah Rp.
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Kerugian immateriil: berupa
tercemarnya nama baik, kredibilitas tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi, dan jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya
adalah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
7. Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini
diputus namun tergugat tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan
tersebut oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila tergugat dihukum
untuk membayar uang paksa (dwangsom)
kepada penggugat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari
secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan
hukum tetap sampai tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik,
seketika dan sempurna.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas,
tergugat konvensi/penggugat rekonvesi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Denpasar agar berkenan memeriksa dan memutuskan:
A.
Dalam
Konvensi
I. Dalam
Pokok Perkara
1. Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah surat perjanjian tertanggal 1 Oktober
2012 yang diajukan oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi;
3. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian tertanggal 1
Oktober 2012 yang diajukan oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi;
4. Membebankan biaya perkara kepada penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi.
B.
Dalam
Rekonvensi
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
rekonvesi/tergugat konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan pengugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah
wanprestasi;
3. Menyatakan
surat perjanjian tertanggal 1 Oktober 2012 adalah batal sesuai dengan Pasal
1240 KUHPerdata;
4. Menghukum
tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar kerugian materiil dan
imateriil sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan
seketika dan sekaligus;
5. Menghukum
tergugat untuk membayar dwangsom sebesar
Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika
tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika
dan sempurna;
6. Menghukum tergugat
untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan
serta merta dapat dilaksanakan walaupun dilakukan upaya banding atau kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
Atau apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon supaya dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Denpasar, 11 November 2012
Hormat Kuasa
Hukum
Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Bagong, SH.