Selasa, 22 Januari 2013

CONTOH DUPLIK (PERDATA)



DUPLIK

Kepada Yth.   Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
                        Perkara No. 888/Pdt.G/2012/PN.DPS

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama, serta mewakili Tukijah perkenankan saya mengajukan duplik atas replik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bunga, SH. pada persidangan tanggal 20 November 2012, sebagai berikut:
A.     Dalam Konvensi
1.  Bahwa dalam prinsipnya penggugat rekonvensi/tergugat konvensi menolak seluruh dalil yang diajukan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dalam gugatannya tertanggal  2 November 2012, kecuali yang diakui secara tegas oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi;
2. Bahwa pada prinsipnya penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tetap mendasarkan jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi pada tanggal 11 November 2012.

B.     Dalam Rekonvensi
1. Bahwa pada prinsipnya penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tetap mendasarkan jawaban gugatan dan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/tergugat konvensi pada tanggal 11 November 2012.

Demikian replik ini saya sampaikan, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkenan memeriksa dan memutuskan sesuai dengan yang tertuang pada petitum Jawaban Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Rekonvensi penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tertanggal 11 November 2012.


Denpasar, 21 November 2012
Hormat Kuasa Hukum
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi


Bagong, SH.


CONTOH REPLIK (PERDATA)



REPLIK

Kepada Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
                        Perkara No. 888/Pdt.G/2012/PN.DPS

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama, serta mewakili Tukimin perkenankan saya mengajukan replik atas jawaban dan gugat balik/gugat rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bagong, SH. pada persidangan tanggal 13 November 2012, sebagai berikut:
A.    Dalam Konvensi
1.  Tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tetap pada seluruh dalil sebagaimana terurai dalam Surat Gugatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil penggugat rekonvensi/tergugat konvensi, kecuali yang tergugat rekonvensi/penggugat konvensi akui dalam replik ini;
2. Dalil ke 3 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
-   Bahwa dalil ke 3 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi jelas sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar sama sekali dikarenakan surat perjanjian jual beli yang dipegang oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi merupakan surat perjanjian jual beli asli yang pernah dibuat oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dengan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tertanggal 1 Oktober 2012, dan mencantumkan tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian adalah 15 Oktober 2012;
- Bahwa surat perjanjian jual beli yang diajukan oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tersebut telah ditandatangai oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi, sehingga merupakan bukti yang sah menurut Pasal 1875 KUHPerdata.
3. Dalil ke 5 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
-   Bahwa dikarenakan benar tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian adalah 15 Oktober 2012 sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka dalil ke gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi jelas merupakan cerita bohong yang mengada-ada.
4.  Dalil ke 7 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dapat tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tanggapi sebagai berikut:
-  Bahwa dikarenakan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi telah melakukan wanprestasi, maka merupakan hak naturalis tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1239 KUHPerdata;
- Bahwa penggugat rekonvensi/tergugat konvensi sama sekali tidak mengindahkan ganti rugi yang diminta oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan dalil ke 7 jawaban gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi hanyalah cerita bohong.

B.     Dalam Rekonvensi
1. Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dalam gugatannya tertanggal 11 November 2012 dikarenakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh tergugat rekonvensi/penggugat konvensi telah sesuai dengan isi perjanjian jual beli yang sah tertanggal 1 Oktober 2012;
2.  Bahwa tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tetap mendasarkan pada posita gugatannya tertanggal 2 November 2012.

Demikian replik ini saya sampaikan, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkenan memeriksa dan memutuskan:
A.    Dalam Konvensi
Tetap pada segala sesuatu yang tertuang pada petitum surat gugatan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi tertanggal 2 November 2012.
B.     Dalam Rekonvensi
1.  Menolak dan atau menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi  tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaad);
2. Menghukum penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon supaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Denpasar, 17 November 2012
Hormat Kuasa Hukum
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi


Bunga, SH

Contoh Jawaban Gugatan dan Gugatan Rekonvensi

Jawaban Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Rekonvensi

Kepada Yth.   Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
                        Perkara No. 888/Pdt.G/2012/PN.DPS

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama, serta mewakili Tukijah perkenankan saya mengajukan jawaban dan gugat balik/gugat rekonvensi atas gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bunga, SH. pada persidangan tanggal 10 November 2012, sebagai berikut:
A.     Dalam Konvensi
1. Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi menolak dengan tegas semua dalil penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, kecuali yang tergugat konvensi/penggugat rekonvensi akui dalam jawaban gugatan ini;
2. Dalil 1 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak perlu tergugat tanggapi lebih lanjut karena sudah merupakan fakta hukum;
3. Dalil ke 2 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
-  Bahwa dapat dipastikan surat perjanjian jual beli yang diajukan oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tertanggal 1 Oktober 2012 adalah palsu, dikarenakan sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian jual beli yang telah dibuat oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dengan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tertanggal 1 Oktober 2012, waktu pembayaran pelunasan sekaligus penyerahan sepasang anting berlian swarozky tipe 0374 bukanlah tanggal 15 Oktober 2012 melainkan tanggal 10 Oktober 2012, seperti surat perjanjian jual beli asli yang dibawa oleh tergugat konvensi/penggugat rekonvensi.
4. Dalil ke 3 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
-   Bahwa adalah benar pada tanggal 15 Oktober 2012 penggugat konvensi/tergugat rekonvensi datang ke rumah tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar pelunasan sekaligus meminta sepasang anting berlian swarozky tipe 0374, namun perbuatan yang dilakukan oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi bukanlah perbuatan yang sesuai dengan yang diperjanjikan, dikarenakan waktu pelunasan dan penyerahan anting berlian sesuai dengan surat perjanjian jual beli adalah 10 Oktober 2012.
5. Dalil ke 4 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
-  Bahwa dikarenakan tanggal pelunasan dan penyerahan anting berlian tersebut adalah 10 Oktober 2012 sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka pada tanggal 10 Oktober 2012 tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah berusaha menghubungi penggugat konvensi/tergugat rekonvensi melalui telepon untuk mengingatkan agar segera melakukan pelunasan agar dapat diberikan anting berlian tersebut namun telepon  tergugat konvensi/penggugat di reject;
- Bahwa tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah berusaha berkali-kali menelepon pengugat konvensi/tergugat rekonvensi pada tanggal 10-13 Oktober 2012, namun telepon tersebut tetap diabaikan dan tidak diangkat sama sekali oleh pengugat konvensi/tergugat rekonvensi;
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2012, seorang tetangga tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, Ibu Darwis Susanto, datang ke rumah tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan tertarik untuk membeli sepasang anting berlian swarozky tipe 0374 yang pernah diperjanjikan;
-   Bahwa dikarenakan status anting berlian swarozky tipe 0374 tersebut bukan lagi merupakan objek yang diperjanjikan, maka anting tersebut akhirnya dibeli oleh Ibu Darwis Susanto seharga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan dibayar lunas pada hari itu juga.
6. Dalil ke 5 dan 6 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak perlu tergugat tanggapi lebih lanjut karena sudah merupakan fakta hukum;
7. Dalil ke 7 gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tanggapi sebagai berikut:
-  Bahwa dalam surat perjanjian jual beli anting berlian tidak ada klausula yang menyebutkan bahwa tergugat konvensi/penggugat rekonvensi wajib mengembalikan uang panjar jika jual beli batal atau tidak jadi dilakukan;
-  Bahwa dikarenakan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah sahabat tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, dengan itikad baik tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah berusaha menyanggupi akan mengembalikan uang panjar sebesar Rp 2.500.000,00 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun dikarenakan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi sedang membutuhkan banyak biaya untuk membayar biaya cuci darah mertua tergugat konvensi/penggugat rekonvensi;
-   Bahwa itikad baik tersebut ditolak oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dengan alasan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi meragukan kesanggupan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk mengembalikan uang panjar tersebut.

B.     Dalam Rekonvensi
1.   Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi;
2. Bahwa tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai penggugat rekonvensi akan mengajukan Gugatan Balik terhadap penggugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai tergugat rekonvensi;
3. Bahwa atas perbuatan pengugat konvensi/tergugat rekonvensi yang tidak melaksanakan pelunasan pada tanggal 10 Oktober 2012 sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka telah jelas pengugat konvensi/tergugat rekonvensi telah melakukan wanprestasi dan dapat diminta pembatalan atau penghapusan perjanjian;
4. Bahwa atas perbuatan pengugat konvensi/tergugat rekonvensi yang telah wanprestasi tersebut, sudah sangat jelas bahwa pengugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak memiliki itikad baik, membohongi, bahkan menghina tergugat konvensi/penggugat rekonvensi;
5.   Bahwa dengan digugatnya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi oleh pengugat konvensi/tergugat rekonvensi maka tergugat konvensi/penggugat rekonvensi mengalami kerugian materiil dan imateriil. Nama baik tergugat konvensi/penggugat rekonvensi menjadi tercemar, hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu, dan disamping itu tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah telah mengalami kerugian  waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
6.  Bahwa jika diperinci kerugian tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut dalam butir 5 adalah:
-  Kerugian materiil: berupa tidak diperolehnya keuntungan usaha tergugat konvensi/penggugat rekonvensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan adalah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
-    Kerugian immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas  tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, dan jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
7. Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus namun tergugat tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap sampai tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, tergugat konvensi/penggugat rekonvesi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar berkenan memeriksa dan memutuskan:
A.     Dalam Konvensi
I.   Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah surat perjanjian tertanggal 1 Oktober 2012 yang diajukan oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi;
3.  Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian tertanggal 1 Oktober 2012 yang diajukan oleh penggugat rekonvensi/tergugat konvensi;
4. Membebankan biaya perkara kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.
B.     Dalam Rekonvensi
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvesi/tergugat konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan pengugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah wanprestasi;
3.  Menyatakan surat perjanjian tertanggal 1 Oktober 2012 adalah batal sesuai dengan Pasal 1240 KUHPerdata;
4.  Menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
5.  Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
6.   Menghukum tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.   Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun dilakukan upaya banding atau kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon supaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Denpasar, 11 November 2012
Hormat Kuasa Hukum
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi


Bagong, SH.